Sebanyak 150 Sertifikat Tanah Perhutani Hak Pakai diberikan Pemkab Majalengka pada masyarakat yang tinggal dan berada di perbatasan hutan. Sertifikat yang diberikan tersebut, sekaligus menjadi legalitas bagi masyarakat yang mengelola tanah Perhutani.
"Untuk masalah perhutanan sosial, saya telah memberikan sebanyak 150 Sertifikat Tanah Perhutani Hak Pakai untuk masyarakat kelola," ujar Bupati Majalengka Karna Sobahi, Sabtu (15/2).
Karna menjelaskan, sertifikat tersebut secara langsung diberikan Presiden Joko Widodo saat mengunjungi kawasan Dago, Kota Bandung beberapa waktu lalu. "Saya menyaksikan langsung penyerahan sertifikat itu oleh Presiden Joko Widodo," jelasnya.
Menurut Karna, sebelum ada pemberian sertifikat memang pernah terjadi permasalahan terkait legalitas penggunaan tanah yang digarap masyarakat, seperti di daerah Nunuk. Akan tetapi, dengan dibagikannya sertifikat, tanah tersebut bisa dimanfaatkan sebagai mata pencaharian.
"Alhamdulillah sekarang masyarakat kita tidak lagi dihantui pertanyaan legalitas hak pakai, seperti di Nunuk dulu. Sekarang masyarakat sudah lega dengan adanya sertifikat tersebut," tuturnya.
Kendati demikian, Karna berharap masyarakat bisa mempergunakan sertifikat tersebut dengan sebaik mungkin. Selain itu, dirinya meminta masyarakat untuk tidak berniat mengambil alih hak menjadi milik pribadi.
"Saya berharap dengan adanya legalitas hak pakai, masyarakat bisa mempergunakan dengan sebaik-baiknya dan saya tegaskan jangan ada niat untuk mengalih hak menjadi milik pribadi," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved