Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Karakter rencananya akan dibuat DPRD Kabupaten Bekasi. Hal tersebut menyusul adanya sejumlah laporan terkait potensi perselisihan di lingkungan masyarakat disebabkan perbedaan latar belakang belakang.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menilai pembuatan Perda tersebut sangat penting lantaran Kabupaten Bekasi dihuni masyarakat yang heterogen. Perbedaan kebudayaan dari daerah asal berpotensi memunculkan polemik di masyarakat.
“Kabupaten Bekasi itu daerah industri terbesar se-Asia Tenggara. Dengan potensi itu, banyak orang dari berbagai daerah datang dan menetap di sini. Mereka berdampingan dengan warga sini dan warga lainnya yang notabene memiliki latar belakang berbeda. Maka di situ potensi perselisihan yang harus diminimalisir,” ujarnya, Jumat (28/8).
Dalam regulasi tersebut, beber Politisi PKS ini, nantinya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam penguatan persatuan melalui pembangunan karakter.
Beberapa pihak yang nanti wajib membentuk pembangunan karakter di antaranya para petugas pendidik, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, pemerintah hingga aparat penegak hukum.
“Ini nantinya seperti kurikulum berkeseharian di lingkungan masyarakat. Ibarat pedoman kehidupan bernegara melalui pendekatan pendidikan dan keagamaan. Tujuannya untuk menyatukan warga melalui pergerakan pemberdayaan kemasyarakatan, sehingga kita tidak ada lagi saling curiga, hormat menghormati, harga menghargai nilai atau norma-norma,” ucap dia.
Ani mengatakan, regulasi tersebut merupakan inisiatif Komisi I yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi 2020. Hanya saja karena terkendala pandemi Covid-19, kelanjutan pembahasan regulasi sempat terhambat.
“Memang harusnya tahun ini sudah dibahas, tapi kemungkinan tertunda dan baru akan dibahas 2021 nanti. Tapi saat ini, naskah akademik rencana peraturan ini tengah dilelangkan. Jadi tahapannya sudah berjalan meski sempat terhambat,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved