Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung resmi mengeluarkan surat mengenai penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan memperbolehkan untuk melaksanakan kerja dari rumah (work from home).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menerangkan, PNS yang boleh bekerja di rumah ditentukan setiap kepala OPD, dan yang boleh hanya para staff serta pejabat pengawas, dengan maksimal 30 persen.
"Ada pembatsan untuk staf pejabat fungsional hanya 30 persen selebihnya ngantor biasa. Kecuali ada kebijakan lain yang sakit, usia 50 tahun dan baru pulang dari luar negeri," tuturnya di Balaikota Bandung, Selasa (17/3).
Melalui surat edaran nomor 800/SE.031.BKPP/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020, Work from home atau WFH hanya dibolehkan bagi para ASN atau PNS usia di atas 50 tahun dan rentan sakit, serta PNS yang sedang di luar kota dan di luar negeri.
Sementara bagi pejabat pimpinan, administrator, camat, dan lurah tetap masuk kantor. Bagi PNS yang menjalankan WFH, kata Yayan, tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, artinya mereka tidak boleh keluar rumah.
"Ini tidak mengurangi kinerja, dirumahkan tidak bisa seenaknya bepergian jalan-jalan, harus di rumah mengerjakan yang diperintahkan pimpinan," tuturnya.
"ASN yang ditemukan jalan-jalan atau tugas tidak dilaksanakan, akan di tindak sesuai PP 53 tahun 2010, mau gak mau dipotong TPP 10 persen," tegasnya.
Bagi PNS yang menjalankan tugas WFH akan bekerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemkot Bandung, dengan melakukan absen ke operator masing-masing perangkat daerah.
Selain memberlakukan WFH, Pemkot Bandung mulai mengurangi kegiatan-kegiatan yang bersifat mengundang massa. Seperti menghilangkan apel pagi, rapat-rapat, dan para tamu yang akan berkunjung ke Kota Bandung ditanggugkan sampai tanggal 31 Maret.
© Copyright 2024, All Rights Reserved