Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut memusnahkan 8.443 botol minuman keras (miras) dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Garut. Acara ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (9/7).
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, yang hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari tiga perkara yang telah diputuskan secara inkrah.
"Pemusnahan ini merupakan barang bukti dari tiga perkara yang sudah inkrah, jadi totalnya ada 8.443 botol miras," ujar Usep, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (9/7).
Lebih lanjut, Usep mengungkapkan bahwa di sela-sela kegiatan pemusnahan, tim Satpol PP Kabupaten Garut juga berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) miras di dua lokasi, yaitu di sekitar Terminal Guntur dan Bundaran STM.
"Di sela-sela pemusnahan, kita juga melaksanakan OTT miras di dua lokasi, yaitu di Terminal Guntur dan Bundaran STM," jelas Usep.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan berbagai jenis miras, di antaranya:
Onemed: 20 botol
Inti Sari besar: 8 botol
AO kecil: 3 botol
Beer Singa Raja: 1 kaleng
Frost: 4 kaleng
Tuak: 3 jerigen dan 22 bungkus
Usep menegaskan bahwa Satpol PP Garut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras di wilayahnya.
"Satpol PP akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Garut," tegas Usep.
© Copyright 2024, All Rights Reserved