Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengamankan seorang pelajar SMA berinisial RO (16) Warga Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, Senin (6/4) sore. RO ditangkap polisi karena nekat mencuri mobil milik mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr Drs H Anton Charliyan dan mobil seorang perempuan di dua tempat cuci mobil dengan lokasi berbeda, Sabtu (4/4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, modus yang dilakukan pelajar ini adalah mengintai tempat pencucian mobil sambil menunggu pemiliknya pulang. Saat mobil selesai dicuci, pelaku masuk ke tempat pencucian mobil dan mengaku disuruh oleh pemiliknya untuk mengambil mobil tersebut. Berbekal informasi yang akurat, pelaku pun menyebut nama pemilik mobil tersebut Anton Charliyan sambil mengambil mobil merk Honda CRV. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (4/4) lalu.
"Pelaku yang masih pelajar ini kami tangkap di jalan Gobras Kota Tasikmalaya, saat berada di tempat tukang plat nomor. Modusnya, pelaku mengambil mobil di tempat pencucian dan mengaku disuruh oleh pemiliknya. Anehnya, pelaku mengetahui bahwa mobil tersebut milik mantan Kapolda Jawa Barat (Irjen Pol Dr Drs H Anton Charliyan). Karena tidak menaruh curiga, pegawai tempat pencucian mobil tersebut menyerahkan mobil kepada pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, Selasa (6/4).
Menurut Yusuf, selain mencuri mobil milik mantan Kapolda Jabar, pelaku juga sempat mencuri mobil Toyota Yaris milik seorang perempuan di tempat pencucian mobil di Wilayah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya dua pekan lalu dengan modus yang sama. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengembat dua unit sepeda motor yang sedang di bengkel di wilayah Kabupaten Ciamis dengan modus disuruh mengambil sepeda motor oleh pemiliknya.
"Tidak hanya mengambil mobil milik pak Anton (mantan Kapolda Jabar), pelaku juga mengambil milik seorang perempuan di Rajapolah. Selain itu, pelaku juga sempat mengambil dua unit sepeda motor yang lagi dibengkel," kata Yusuf.
Yusuf menambahkan, hasil interogasi sementara, pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut hanya untuk dipakai sendiri dan tidak berniat untuk dijual. Selama dipakai, mobil dan sepeda motor hasil curiannya tersebut diganti plat nomornya oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
"Hasil interogasi, pelaku mencuri kendaraan hanya untuk dipakai. Lebih lanjutnya, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ucap Yusuf.
Karena aksi pencuriannya dilakukan dengan penipuan, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit mobil dan dua unit sepeda motor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved