Terpidana kasus suap Megaproyek Meikarta Neneng Rahmi Nurlaili, selaku mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi hadir sebagai saksi dalam persidangan kedua yang menjerat mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa.
Dalam persidangan, Neneng menyebut, Iwa pernah menagih uang sebesar Rp1 miliar guna melancarkan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi demi memuluskan pembangunan Meikarta.
Permintaan tersebut, kata Neneng, disampaikan usai dirinya bertemu Iwa di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, melalui Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, agar menyampaikan kepada Sekretaris Dinas PUPR Henry Lincoln, dan Neneng Rahmi.
Adapun maksud dari pertemuan tersebut, kata Neneng, adalah menanyakan terkait proses persetujuan RDTR Kabupaten Bekasi.
"Setelah beres Pak Henry bilang ke saya Iwa minta Rp 1 miliar untuk keperluan Nyagub. Saya bilang uang dari mana. Henry bilang minta saja ke Lippo," sebut Neneng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/01).
Sebelumnya berdasarkan dakwaan, Iwa melalui Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto meminta Rp1 miliar sebagai ongkos melancarkan persetujuan RDTR dari Gubernur Jawa Barat yang saat itu dijabat Ahmad Heryawan.
Sedangkan setelah Iwa diduga telah menerima sejumlah uang dengan total Rp900 juta, substansi Perda RDTR tersebut tak kunjung disetujui Ahmad Heryawan selaku Gubernur Jawa Barat.
Dalam sidang pembuktian tersebut, Jaksa KPK menghadirkan lima saksi berkaitan dengan pemberian uang kepada Iwa. Selain Neneng, empat saksi lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Pejabat PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, Pihak Lippo Cikarang Satriadi, dan Iyus Yusuf yang merupakan pensiunan Bina Marga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved