Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta pemerintah benar-benar serius dalam pengawasan soal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024. Di mana di dalamnya ada pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Jabar, KH Rafani Akhyar, Rabu (7/8).
"Apakah pemerintah dapat menjamin bahwa itu tidak jatuh kepada para pelajar yang belum menikah,” kata Rafani.
Lebih lanjut dirinya juga meminta agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Ini penting dilakukan agar tidak ada opini yang menyimpang di kalangan para remaja atau anak-anak.
“Ini akan menjadi tantangan baru untuk orang tua, masyarakat. Jadi harus betul-betul dalam pengawasan anak-anak,” ucapnya.
“Jangan sampai ada opini di kalangan generasi muda diberi pemahaman terkait PP ini,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pihaknya berencana akan melakukan koordinasi, dan komunikasi dengan beberapa instansi pemerintah.
Hal ini bertujuan agar pihak mengetahui teknis dari PP 28/2024 di lapangan seperti apa. Hal itu agar pihaknya juga dapat ikut serta dalam pengawasan.
“Tentu saja kita akan melakukan komunikasi, koordinasi dan karena teknisnya kita belum tau pelaksanaan seperti apa,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved