Tarif layanan air minum di Kota Cirebon akan dilakukan penyesuaian per-tanggal 1 Desember 2022. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata memberlakukan kenaikan tarif tersebut bagi tempat usaha kecil atau industri.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Sopyan Satari menjelaskan tempat tinggal dengan kebutuhan air 0 sampai 20 meter per-kubik setiap bulannya, tidak mengalami kenaikan dan masih mengunakan tarif lama.
"Kalau untuk tempat tinggal masih mengunakan tarif lama tidak mengalami kenaikan. Kenaikan tarif hanya untuk tempat usaha atau industri," ucapnya, Rabu (30/11).
Sopyan menambahkan penyesuaian tarif baru mengacu pada Perwali Nomor 4/2018 dan Keputusan Walikota Cirebon Nomor 539/Kep.126-Adm.Perek/2018.
"Penyesuaian tarif PDAM kami mengacu pada Perwali Nomor 4/2018 dan Keputusan Walikota Cirebon Nomor 539/Kep.126-Adm.Perek/2018," ungkapnya.
Sejak tahun 2012, PDAM belum melakukan penyesuaian dan masih memberlakukan tarif lama. Meskipun begitu, penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, seperti perubahan regulasi, kenaikan harga dan perkembangan ekonomi.
"Dengan melihat kondisi yang ada maka kami perlu menyesuaikan tarif air minum dalam penunjang pelaksanaan operasional. Perhitungannya dimulai bulan Desember 2022, untuk penagihan di 1 Januari 2023," ujarnya
Tarif baru PDAM Kota Cirebon dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan tarif yang akan disesuaikan pada kelompok I (tarif sosial), kelompok II (tarif rumah tangga), dan kelompok III (tarif niaga dan industri), serta kelompok IV (pelanggan khusus).
© Copyright 2024, All Rights Reserved