Sungguh malang nasib Samin (52). Warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Cabang Bungin tersebut, tertimpa pohon saat berkendara di Kampung Pamahan, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jumat (21/08).
Akibatnya, korban pun meninggal dunia di tempat lantaran tertusuk batang pohon yang menimpanya. Kejadian ini sempat membuat warga yang berada disekitar lokasi histeris, mengingat pohon yang berada dipinggir jalan tumbang secara tiba-tiba.
Menurut keterangan Kapolsek Sukatani, AKP Makmur. Pihaknya mengetahui kejadian ini setelah ada warga yang memberi informasi melalui telepon. Kemudian, anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
Setibanya di lokasi, korban yang mengendarai sepeda motor roda tiga berwarna biru ini kondisinya sudah tertimpa pohon. Dirinya menyebut, evakuasi korban cukup memakan waktu, karena pohon yang menimpa korban cukup besar.
"Evakuasi korban cukup memakan waktu, mengingat pohon yang menimpa korban cabangnya besar-besar. Korban meninggal di tempat," ujarnya.
Setelah korban berhasil dievakuasi, pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit. Namun untuk sekarang, korban sudah dibawa ke kediamannya. Hanya saja, pihak keluarga menolak saat korban mau dilakukan otopsi.
"Setelah pohon berhasil disingkirkan, pihak keluarga membawa korban ke rumah sakit. Namun karena itu musibah, pihak keluarga tidak mau diotopsi," tuturnya.
Menurutnya, kondisi pohon yang menimpa korban memang sudah lapuk. Sehingga secara tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa korban yang sedang berkendara. Korban bekerja sebagai buruh serabutan, dan saat kejadian tidak membawa apa-apa.
"Korban lagi tidak membawa apa-apa. Korban dari rumah, jadi saat kejadian lagi melintas. Korban pekerjaannya buruh biasa (serabutan). Pohon roboh karena memang kondisinya sudah lapuk," jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, dirinya berharap apabila ada pohon yang kondisinya sudah lapuk harus segera dilaporkan ke pihak Kecamatan, Koramil, maupun Polsek, agar bisa ditangani. Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali.
"Saya mengimbau, kalau memang pohon yang berada di jalan sudah lapuk bisa dilaporkan ke Kecamatan, Koramil, maupun Polsek, agar bisa diambil tindakan," ungkapnya.
"Kejadian ini tidak ada unsur pidananya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved