RMOLJabar. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat, Nanin Hayani Adam menyatakan, tim ahli yang ada di semua OPD atau Tim Ahli Jabar Juara (TAJJ) sudah ada sejak dulu. Keberadaan TAJJ sudah sesuai dengan regulasi.
Dasar hukum TAJJ adalah Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019. Menurut Nanin, TAJJ ditunjuk langsung oleh OPD untuk memberikan masukan sesuai dengan kapabilitas dan kebutuhan setiap OPD.
"Kepala Daerah bisa melakukan tindakan apabila dibutuhkan dalam penyelenggaraan daerah," ucap Nanin di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (17/10).
"Sebelumnya, sudah ada tim ahli di semua OPD. Istilah TAJJ digunakan agar spirit OPD sama, yakni Jabar Juara. Anggaran untuk TAJJ disesuaikan dengan Standar Biaya Umum yang kami buat setiap tahun. Pembayaran tidak akan diberikan apabila TAJJ tidak memiliki output," sambungnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Hery Antasari mengatakan, ada dua orang yang menjadi tim ahli di instansinya. Mereka dipilih karena memiliki reputasi yang mumpuni di bidang transportasi. Meski begitu, tugas tim ahli atau TAJJ di Dishub hanya memberikan masukan.
"Sebagaimana amanat Gubernur, kami harus menerima masukan dan saran dari siapa saja, termasuk wartawan," kata Hery.
"Tidak ada intervensi dari TAJJ. Kalau dari definisi memengaruhi saya dan takut tanpa memerhatikan ketentuan dan regulasi, jelas tidak terjadi. Seusai yang disampaikan Pak Sekda Daud Achmad bahwa keputusan ada di tangan kami," lanjutnya.
Menurutnya, TAJJ hanya istilah untuk meningkatkan etos kerja. Sebab, tim ahli di instansinya sudah ada sejak dulu. Mereka diundang untuk memberi nilai tambah dan menterjemahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jabar Tahun 2018-2023.
"Khususnya di Dishub, memang betul di saya anggaran Rp500 juta, tetapi baru terpakai Rp50 juta. Karena memang sesuai kebutuhan. Nanti kita laporkan ke Pak Sekda. Saya tidak bisa memaksakan harus menghabiskan Rp500 juta. Hal ini mungkin terjadi juga di Dinas lain," tandasnya. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved