RMOLJabar. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diminta tidak tergesa-gesa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memilih jajaran direksi yang baru. Mengingat ada aturan yang rancu dalam memilih calon direksi bank pelat merah Jabar itu.
Begitu disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jabar, Eryani Sulam saat menggelar jumpa pers di Bandung, Senin (28/1).
Aturan yang dimaksud Eryani yakni AD/ART poin ketiga berbunyi calon pendaftar bukan mantan direksi atau pejabat eksekutif yang purnabakti, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
"Luruskan dulu AD/ART ini, jangan ada aturan yang diskriminasi," kata Eryani.
Untuk itu, Eryani meminta Ridwan Kamil selaku pemegang saham pengendali Bank BJB segera mengusulkan perubahan AD/ART agar point tiga tersebut dihilangkan.
"Gubernur jangan terburu-buru RUPS milih direksi. Harusnya RUPS dulu untuk mengubah aturan itu," ucap Eryani.
Terlebih, dia menilai perubahan AD/ART lazim dilakukan selama disetujui oleh mayoritas pemegang saham. Bahkan, dia menyebut hal inipun pernah dilakukan pada 2011 oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Ahmad Heryawan.
"Selama disetujui mayoritas pemegang saham, itu hal yang wajar. Apalagi perubahan AD/ART itu demi perbaikan dan kemajuan Bank BJB," ujar Eryani.
Anggota Komisi III DPRD Jabar yang salah satunya menangani BUMD inipun menilai, pemberian kesempatan bagi semua pendaftar untuk ikut seleksi bisa dilakukan terlebih dahulu tanpa harus menunggu perubahan AD/ART.
"Bisa, semua kandidat diberi kesempatan dulu untuk ikut proses seleksi, baru nanti menyusul perubahan AD/ART-nya," tandasnya. [yls]
© Copyright 2024, All Rights Reserved