Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (PH-KBB) masih merasa resah dengan nasibnya sebagai honorer di KBB mengingat belum adanya jawaban dari Bupati Bandung Barat.
Padahal, PH-KBB telah mengirimkan surat kepada Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan sebelum masa jabatannya berakhir untuk mendapatkan kejelasan terhadap nasib para honorer di KBB.
Perwakilan PH-KBB, Agie A. Prawirakusumah mengungkapkan, pengiriman surat kembali ke Pj Bupati Bandung Barat sebagai bentuk penyikapan dari para honorer, pegawai tidak tetap (PTT), serta tenaga kerja kontrak (TKK) terkait telah disahkannya Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini nyambung dengan surat edaran (SE) Menpan RB yang sempat membuat gaduh semua honorer hampir se-Indonesia, baik mengenai pemberhentian dan isu lainnya. Sehingga mendorong presidium menanyakan kembali, karena kita belum dapat jawaban dari bupati sebelumnya (Hengky Kurniawan)," ucap Agie saat dihubungi, Selasa, (28/11).
Mengingat surat PH-KBB tidak direspon Hengky Kurniawan selama menjadi orang nomor satu di KBB, dia menuturkan, PH-KBB kembali mengirim surat ke Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif untuk menindaklanjuti revisi Undang-Undang yang sudah di sahkan yakni, Undang-Undang 20/2023 tentang ASN.
"Di salah satu pasalnya itu disebutkan bahwa diadakan penataan validasi dan pengangkatan honorer menjadi ASN itu di pasal 66 dalam Undang-Undang tersebut," ujarnya.
Selain itu, dia memaparkan, PH-KBB ingin menanyakan dua poin yang menjadi isu. "Pertama, honorarium yang tidak sesuai dengan UMR dan kedua implementasi dari Undang-Undang yang sudah disahkan tersebut," ungkapnya.
Disinggung soal komunikasi antara PH-KBB dengan Pj Bupati Bandung Barat, dia menyebutkan, meskipun sudah mengirimkan surat, hingga saat ini PH-KBB belum bisa berkomunikasi langsung dengan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
"Kami sangat siap kalau diminta untuk berkomunikasi secara langsung karena memang honor inikan elemen penting dalam pemerintahan menjadi garda terdepan dalam hal pelayanan, baik untuk internal maupun eksternal," terangnya.
Dipaparkan Agie, operator baik di perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat maupun kecamatan di KBB banyak dipegang tenaga honorer.
Atas pengabdian tersebut didukung oleh Undang-Undang yang sudah disahkan, lanjut dia, PH-KBB mengharapkan Pj Bupati Bandung Barat terketuk hatinya dan mengusulkan honorer untuk diangkat secara berkala sesuai Undang-Undang.
"Optimia harus dari setiap ikhtiar, namun terkait hasil takdir Allah yang menentukan segalanya," imbuhnya.
"Saya sangat berharap karena kepada siapa lagi kami honorer di KBB meminta dan memohon suatu kebijakan selain ke pemimpin tertinggi yaitu Pak Pj melalui perangkatnya. Ada sekda, BKPSDM, dan BKAD untuk urusan gaji," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved