Perpanjangan PSBB resmi dilakukan Pemkot Bandung mulai 20 hingga 29 Mei mendatang. Akan tetapi, para pedagang di ITC Kebon Kalapa nekat buka, di mana sebagian besar menjual kebutuhan fesyen seperti baju dan sepatu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah menegaskan, pusat perbelanjaan wajib ditutup sebagaimana dengan aturan yang berlaku pada PSBB sebelumnya.
"Jadi kalau hari ini saya mendapatkan informasi bahwa ada salah satu pusat perbelanjaan yang buka itu kan melanggar," kata Elly saat ditemui di Balaikota Bandung, Kamis (20/5).
Maka dari itu, kata Elly, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 divisi pengamanan untuk segera melakukan penindakan hingga penutupan.
"Kita akan koordinasikan dengan divisi pengamanan Pol PP untuk segera ditutup," tegasnya.
Dijelaskan Elly, sebagaimana tertuang dalam Perwal No 21 dijelaskan, yang diperbolehkan untuk buka hanya toko yang menjual kebutuhan pokok.
Menurutnya, toko bahan bangunan dan material boleh buka dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing.
"Di dalam Permenkes itu diperbolehkan toko buka yang menjual barang pokok seperti Sembako, alat kesehatan, toko obat itu sekarang tiap mall juga saya izinkan," demikian Elly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved