Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku pencurian buku sekolah di perpustakaan. Penangkapan tersebut dipimpin Ipda Taryono, Sabtu (25/9) lalu.
Warga Subang DJ (25), CA (20) dan AP (26) dijerat dengan pasan 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara, karena nekat mencuri buku untuk dijual ke loak, hasilnya, digunakan untuk memenuhi ekonomi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Subang AKB Sumarni menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara naik ke atas gerbang sekolah, kemudian dari dalam membuka gerbang secara perlahan. Kemudian setelah terbuka, pelaku masuk ke ruangan perpustakaan dengan cara membobol pintu masuk dan mengambil buku-buku itu.
"Buku-buku yang di curi umunya, buku sekolah dasar dan SMP, LP nya ini dilakukan sejak bulan Maret sampai September 2021, motifnya ekonomi, menjual bubu-buku tersebut ke loak" ujar Sumarni, Senin, (27/9) Sore.
Buku itu, lanjut Sumari, ditampung di Kecamatab Cipeundeuy dan Kalijati, sementara itu aksinya dilakukan di cijambe, compreng, kalijati, puwadadi, cibogo, cipeundeuy.
Di lokasi yang lain, pihaknya masih melakukan pengejaran. Ia mengimbau kepada guru-guru sekolah untuk menyampaikan informasi apabila di sekolah terjadi kasus serupa. Karena, lanjut Sumari, kadang-kadang guru tidak melaporkan kejadian kehilangan buku, karena dianggap sepele.
"Para kepala sekolah, kami berharap untuk mengaktifkan penjagaan internal di lingkungan sekolah, dari malam sampai dengan subuh, dan berharap ada pemasangan CCTV di lokasi
lokasi sekolah, baik SD, SMP dan SMA," tutup Sumarni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved