Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat berpihak kepada masyarakat.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) BPJS Kesehatan harus menghormati keputusan MA tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani Heryawan menilai, keputusan MA menjawab kegundahan dari kelompok-kelompok masyarakat dan asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota saat beraudiensi dengan Komisi IX DPR RI.
"Tentu saja keputusan MA ini bukan berarti menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui BPJS," kata Netty, Jumat (13/3).
Istri dari mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu, akan mengawal keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dirinya tidak menginginkan layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya menurun hanya karena iuran BPJS Kesehatan batal naik.
"Tentu ini menjadi pesan dan sinyal buat kementerian kesehatan untuk terus menyiagakan rumah rumah sakit, layanan kesehatan untuk menyediakan layanan prima," tegasnya.
"Apalagi hari ini kita sedang menghadapi situasi yang tidak mudah, ada Covid-19, juga ada DBD, outbreak, juga beberapa gangguan kesehatan lainnya," sambung Netty.
Disinggung soal usulan tarif tunggal BPJS Kesehatan, Netty mengatakan, usulan tersebut belum disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS Kesehatan mengingat saat ini pihaknya masih dalam masa persidangan.
"Nanti tanggal 23 (Maret 2020) pembukaan sidang ke tiga, baru setelah itu kita bisa menjadwalkan rapat-rapat kerja dengan menteri," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved