Wali Kota Bandung Oded M. Danial menegaskan Pemkot Bandung tidak memiliki kaitan dengan rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika, di RT 03/04, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Jabar menggerebek empat rumah di lokasi tersebut karena menjadi tempat pembuatan narkotika. Selain itu, diketahui juga bila rumah yang digunakan merupakan aset Pemkot Bandung.
Oded mengakui, lahan yang ditempati rumah untuk produksi Narkotika memang aset Pemkot Bandung. Akan tetapi, kuasa bangunannya sudah menjadi tanggung jawab pemilik dan Pemkot Bandung tidak campur tangan terhadap aset lahan yang disewakan tersebut.
“Aset Pemkot Bandung yang disewakan kepada masyarakat sebagai hunian itu hal terpisah, tersendiri. Kebijakannya memang aset yang disewakan itu untuk hunian,” kata Oded, Senin (24/2).
Oded mengatakan, tak ada perlakukan khusus karena telah menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik. Sehingga, rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika tak terkait pemilik lahan.
Oded memastikan, tidak akan tebang pilih antara milik Pemkot ataupun kepunyaan warga. Apabila melanggar aturan, sambungnya, maka tetap harus ditindak secara tegas.
Menurutnya, Pemkot Bandung secara berkala selalu mengevaluasi asetnya. Dengan adanya kejadian tersebut, Pemkot bersama pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan.
“Kalau evaluasi aset itu menjadi reguler terkait dinas terkait. Tapi ada kasus ini, saya sudah koordinasi dengan Kapolrestabes perlu meningkatkan kewaspadaan lagi di kewilayahan dan di tengah masyarakat,” tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved