Oknum petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor disebut-sebut terlibat praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Asem Merdeka, yang terletak di dekat Bajawa Cafe, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Hal itu terungkap, ketika jajaran kepolisian Polresta Bogor Kota melakukan operasi memberantas aksi premanisme dan praktik pungli yang terjadi di pasar tersebut pada Rabu (18/9) dini hari kemarin.
Adanya dugaan keterlibatan oknum petugas kebersihan melakukan pungli, membuat DLH gerah. Melalui Kepala Bidang Persampahan, Deden Adi Suryadi mengungkap memang pihaknya menempatkan anak buahnya di pasar tersebut untuk melakukan kebersihan. Namun terkait anak buahnya melakukan pungli dengan cara meminta langsung kepada pedagang, itu sama sekali tidak benar.
"Kami sudah meminta klarifikasi kepada petugas kami yang bertugas di pasar tersebut. Dan pengakuannya mereka tidak sama sekali meminta kepada pedagang, melainkan diberi oleh oknum Ormas yang ada di pasar tersebut, dan itu pun petugas kami tidak minta," kata Deden, Kamis (19/9).
Meski tidak melakukan pungli (secara langsung), kata Deden, hal tersebut tetap menjadi evaluasi baginya di dalam menegaskan bagi para petugasnya di lapangan untuk tidak boleh menerima uang dalam bentuk apapun, apalagi meminta kepada pedagang.
"Kami mengecam segala bentuk pungli. Jika benar ada petugas kami yang terlibat, tentu akan ada sanksi tegas yang akan diberikan," ucapnya.
Deden juga menjelaskan, DLH memiliki standar operasional yang jelas mengenai tugas untuk petugas kebersihan. Diakui olehnya, DLH hanya bertugas menjaga kebersihan dan tidak berwenang melakukan pemungutan terhadap pedagang maupun masyarakat.
"Kami akan klarifikasi lebih lanjut, apa yang sebenarnya terjadi. Kami sangat terbuka menerima laporan dari masyarakat. Semua bentuk keluhan akan kami tindaklanjuti dengan cepat untuk menciptakan kenyamanan di Kota Bogor,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, operasi ini digelar menyusul laporan viral mengenai adanya praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pedagang di kawasan pasar Asem Merdeka. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, pungli dilakukan setiap hari terhadap para pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.
"Besaran pungli yang diminta dari para pedagang berkisar antara Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per hari. Praktik ini diduga dilakukan oleh sekelompok preman pasar yang diduga dipimpin oleh dua orang bernama JP dan ENG," kata Aji, Rabu (18/9).
Aji menuturkan, kedua pelaku itu diketahui merupakan anggota dari beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menamakan diri mereka sebagai Paguyuban Gebrak. Selain preman pasar, oknum dari DLH Kota Bogor juga diduga terlibat dalam praktik pungli dengan alasan kebersihan.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 340 pedagang yang menjadi korban pungli. Para pedagang tersebut mayoritas berasal dari Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pungutan dilakukan secara langsung kepada para pedagang lapak, bahkan lebih dari tiga kali kutipan dengan orang yang berbeda-beda dalam rentang waktu antara pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Selain pungutan uang, modus lainnya adalah dengan menjual minuman mineral kepada para pedagang dengan harga yang jauh di atas harga normal. Hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai pihak yang membekingi praktik pungli tersebut,” jelasnya.
Pihaknya akan terus memperdalam penyelidikan terkait kasus ini, terutama kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengutipan uang dari para pedagang kaki lima di pasar tersebut. Dia pun akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang berusaha mencari nafkah.
“Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Bogor, terutama di area pasar, dapat segera pulih, dan praktik pungli tidak lagi terjadi,” tegasnya.
Adapun sejumlah pelaku yang diduga melakukan pungli, dan kemudian diamankan polisi. Mereka di antaranya, Ibnu Rahim, Anton Sudrajat, Dedi Supriatna, Kandar dan Novi Mauludin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved