Pemerintah Indonesia terus berupaya mengakomodir semua kepentingan rakyat khususnya para pekerja di seluruh Indonesia. Terutama dalam rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Bahkan draf yang sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas sudah melalui proses yang panjang walaupun masih ada pertentangan dari para serikat pekerja.
Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Humas Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna mengatakan, Omnibus Law berfungsi untuk merevisi, bukan mencabut undang-undang yang berlaku.
Melalui metode tersebut, kata Hadi, perbaikan undang-undang dapat lebih mudah, terarah, dan cepat dilaksanakan. Di Indonesia pun Omnibus Law ini sudah beberapa kali digunakan.
"Omnibus Law ini tidak hanya terkait pekerja atau ketenagakerjaan, namun juga terkait penyederhanaan izin mendirikan usaha. Misalnya saja, salah satu point RUU ini yakni tentang bolehnya mendirikan PT Perseorangan, tidak harus Perseroan," ucap Hadi, dalam keterangannya, Jumat (14/2).
Hadi mengatakan, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ini ingin mengangkat kesejahteraan para pekerja dan memastikan pemenuhan hak-haknya. Contohnya pada poin aturan yang terkait dengan mekanisme upah, di mana pekerja yang bekerja penuh waktu yakni selama 8 jam, harus diberikan upah harian atau bulanan, sedangkan yang bekerja paruh waktu diberikan upah per-jam.
"Ini merupakan RUU yang berkeadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha. Adapun terkait penghapusan hukum pidana pada perusahaan pelanggar hukum, bukan berarti penghapusan secara keseluruhan. Melainkan, hanya beberapa pelanggaran saja yang tidak diberikan hukum pidana, karena bukan pelanggaran yang begitu besar," kata Hadi.
"Sedangkan bagi pelanggaran besar, misalnya terkait pelanggaran hak pekerja ataupun kecelakan kerja yang dikarenakan kesalahan perusahaan, tentunya akan tetap ada hukum pidana," sambungnya.
Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitas Pengupahan, Kemenakertrans Amelia Diatri Tuangga Dewi mengatakan, Omnibus Law ini merupakan semacam kompilasi dari banyak Undang-undang untuk mengatasi undang-undang yang tumpang tindih. Omnibus Law juga berangkat dari situasi perubahan cepat dunia saat ini yang harus direspon dengan cepat pula.
"Melalui Omnibus Law, mekanisme perubahan hukum dapat lebih cepat dilakukan. Misalnya saja, melalui RUU Cipta Kerja kita dapat memanusiakan manusia. RUU Cipta Kerja ini diperuntukan untuk menghadapi situasi dan kondisi kontemporer yang sudah tidak relevan lagi apabila dihadapkan dengan UU Ketenagakerjaan yang sudah berumur dua dekade," ungkapnya.
Menurutnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja. Adapun terkait pernyataan bahwa Omnibus Law RUU Cipta kerja ini tertutup dari publik, ia menanggapi bahwa hal ini bukan ditutup-tutupi, namun memang belum waktunya untuk dibuka ke publik karena masih pada tahap identifikasi masalah.
"Ketika sudah rampung keseluruhan draftnya dan diberikan kepada DPR untuk dibahas, barulah draft RUU tersebut dapat dikritisi atau ditanggapi oleh publik melalui mekanisme yang berlaku," paparnya.
Juru Bicara PSI Mikhael Gorbachev mengajak generasi milenial, tidak boleh langsung menolak atau menerima Omnibus Law ini. Perlu adanya kajian yang lebih dalam terkait persoalan ini.
Menurutnya, Omnibus Law adalah metode dalam pembuatan hukum yang menarik. Sebab, dapat menyapu bersih banyak undang-undang yang kurang baik dengan hanya satu undang-undang baru.
"Melalui metode Omnibus Law ini, generasi milenial lah yang harusnya paling diuntungkan, karena akan dimudahkan," tuturnya.
Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing mengatakan, Omnibus Law ini revolusioner. Banyak undang-undang dapat diubah atau dengan kata lain disederhanakan dengan satu undang-undang baru. Sehingga dapat menutup peluang bagi para mafia untuk mengambil keuntungan.
Bahkan berdampak pada kesejahteraan di berbagai bidang, baik ekonomi, politik maupun sosial. Omnibus Law juga seharusnya dimanfaatkan untuk permasalahan bangsa lainnya, misalnya toleransi beragama.
"Dalam proses penyusunannya Omnibus Law ini seharusnya melibatkan publik secara terbuka, misalnya untuk UU Cipta Kerja harus melibatkan organisasi Ketenagakerjaan, seperti Serikat Pekerja. Segala proses pembentukan kebijakan publik termasuk yang melalui Omnibus Law ini haruslah dilaksanakan bersama-sama rakyat, termasuk generasi milenial," paparnya.
Omnibus Law ini tidak sekadar metode, melainkan juga proses pembentukan hukum yang sudah seharusnya melibatkan segala komponen masyarakat. Apalagi dengan banyaknya hukum yang saling tumpang tindih, Omnibus Law adalah solusi terbaiknya selama melibatkan masyarakat umum secara aktif.
"Omnibus Law ini baik secara ide, namun akan kesulitan dalam pelaksanannya. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban bahwa Omnibus Law ini harus juga melalui kajian akademis yang mendalam, agar terhindar dari kepentingan politik atau perseorangan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved