Polres Garut menggelar kegiatan pengamanan nataru Ops Lilin Lodaya 2023. Terbaru, petugas Polres beserta Polsek jajaran melakukan operasi minuman keras , premanisme dan penyakit masyarakat di wilayahnya.
“Operasi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut terlebih saat ini sedang banyak wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Garut untuk berlibur,” kata Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, dalam keterangannya, Sabtu (30/12).
Menurutnya, dalam operasi tersebut Sat Narkoba Polres Garut melakukan operasi miras dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Sat Narkoba Polres Garut menemukan warung minuman dan salah satu rumah di jalan raya Cilawu-Tasik Kec. Cilawu dan Jalan Pembangunan Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
“Sat Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 56 botol minuman keras berbagai merk dan jenis yang disita dari beberapa tempat atau para penjual miras tersebut,” kata Juntar.
“Penyedia/pengedar miras “RH” (41) warga Kec. Garut Kota dan “MA” (31) warga Kec. Cilawu, melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat,” lanjutnya.
Juntar mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kegiatan Operasi miras akan terus dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras/minuman keras,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved