Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengecam keras unggahan Ade Armando di akun Facebook pribadinya yang menghina Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Din Syamsuddin.
Bahkan, pengajar di Universitas Indonesia itu menghina ulama mantan ketua umum PP Muhammadiyah dua periode itu dengan sebutan dungu.
"Sangat kurang ajar sekali kepada ulama, bahkan menghina ulama besar, bahkan tidak tanggung-tanggung Prof KH Din Syamsudin pun dihina dengan perkataan dungu," kata Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin, Selasa (2/6).
Novel menilai, postingan Ade Armando telah memenuhi unsur pidana dan bisa dijerat dengan UU ITE 11/2008 dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jika Din Syamsuddin ingin melaporkan Ade ke polisi.
"Jelas tindakan tersebut sudah masuk unsur pidana yan seharusnya Prof KH Din Syamsudin mau laporkan tentang penghinaan serta pencemaran nama baik dengan total ancaman penjara 6 tahun," jelas Novel seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Tak tanggung, Novel menyebut Ade Armando merupakan spesialis penggonggong. Dia menduga ada bayaran di balik apa yang dikerjakan Ade Armando, termasuk saat menghina Din Syamsuddin.
"Diduga dibayar untuk membuat kegaduhan di negara ini dan diduga juga memakai gaya-gaya komunis untuk selalu mengadu domba para ulama,” ujarnya.
Dalam akun Facebook-nya, Ade Armando mengomentari sebuah acara webinar yang berjudul "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusional Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19" yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammad (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) dengan keynote speakernya ialah Din Syamsuddin.
"Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsuddin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat,” tulisnya dalam status Facebook.
© Copyright 2024, All Rights Reserved