Pakar hukum tata negara, Prof. Sugianto, menilai pembentukan Pansus Angket Haji yang berisikan 30 anggota dewan pada rapat paripurna ke-21 sangat tidak etis dilakukan DPR RI, mengingat masih banyak jamaah haji yang belum kembali ke Indonesia.
"Pembentukan pansus angket haji seperti mimpi di siang bolong. Sudah tahu pelaksanaan haji tahun 2024 belum selesai dan masih ada jamaah haji yang berada di tanah suci," kata Prof. Sugianto kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (9/7).
Guru besar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut mempertanyakan sikap lembaga legislatif yang membentuk Pansus Angket Haji tahun 2024 saat pelaksanaan haji masih berlangsung.
"Untuk apa pansus DPR dibentuk jika tujuannya adalah menyelidiki proses pelaksanaan ibadah haji tahun 2024? Sebaiknya tunggu sampai semua jamaah haji kembali ke Indonesia," ujarnya.
Prof. Sugianto juga menyebutkan bahwa anggota DPR yang mengusulkan pembentukan pansus haji, Selly Andriana Gantina, termasuk petugas pengawas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
"Saya menyarankan agar para petugas pengawas, seperti Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Selly Andriana Gantina, melakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai apa yang terjadi di tanah suci. Apakah ada masalah sejak awal keberangkatan jamaah haji Indonesia hingga selama mereka berada di tanah suci?" jelasnya.
Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dari tahun ke tahun sangat baik di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Qaulil Qaumas, dan kuota jamaah haji Indonesia selalu bertambah, yang mana hal itu tidak mudah.
"Saya mengamati bahwa penyelenggaraan ibadah haji ini sangat baik dalam pelaksanaannya. Saya sangat mengapresiasi kepemimpinan Gus Menteri Agama Yaqut Qaulil Qaumas," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved