Bupati Bandung Dadang M Naser meminta perusahaan tak abaikan kewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dadang pun berharap pandemi virus corona (covid-19) yang saat ini tengah melanda tidak dijadikan alasan kalangan pengusaha tak membayarkan THR bagi para pekerjanya.
"Di Kabupaten Bandung sudah ada surat edaran bagi perusahaan agar memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja seperti jelang hari raya," kata Dadang, Senin (11/5).
Dadang menambahkan, setiap momen jelang hari raya selalu saja ada laporan terkait perusahaan nakal yang tetap menghindar dari kewajiban membayar THR pekerja.
"Makanya untuk mengantipasi itu kami akan bersinergi dengan pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Bandung agar membina perusahaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dadang mengingatkan kembali kepada perusahaan yang masih beroperasi di tengah pandemi covid-19 konsisten menerapkan standar protokol kesehatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved