Wakil Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Fachrul Razi menolak keputusan Pemerintah melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2020.
Fachrul Razi menyatakan ada beberapa alasan mengapa dirnya menolak. Salah satunya, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir. Selain Covid dinyatakan sebagai pandemik oleh pemerintah, wabah Covid telah memakan korban banyak.
"Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6).
Pilkada Serentak tahun 2020 kata dia, akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu.
"Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir," jelasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Fachrul Razi juga menyebutkan bahwa Anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp 9.9 triliun.
Menurutnya, akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak Covid-19 bagi masyarakat daerah.
"Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara," demikian kata Fachrul Razi.
"Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi suprema lex esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara," pungkasnya.
Sebelumnya terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah Virus corona baru (Covid-19) serta rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020, maka Komite I DPD RI memberikan beberapa pokok-pokok pertimbangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved