Jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Karawang menjalani rapid test atau uji cepat di RSUD Karawang, untuk memastikan seluruh penyelenggara Pilkada 2020 bebas dari Covid-19, serta dalam keadaan sehat walafiat.
Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Kasum Sunjaya menerangkan, ada 5 orang jajaran KPU Karawang yang menjalani rapid test. Terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Jadi, sebelum seluruh anggota melakukan tugas masing-masing wajib menjalani rapid test terlebih dahulu," terang Kasum, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (3/7).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, jajarannya yang menjalani rapid test adalah para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pengawas tingkat kelurahan atau desa yang terdiri dari ketua, anggota, koordinator sekretariat serta seluruh staf dengan total jumlah 150 orang.
"Hal itu dilakukan guna membuktikan bahwa jajaran Bawaslu siap melakukan pengawasan di tengah pandemi Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan, termasuk melakukan rapid test terlebih dahulu," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved