Mantan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam di Cirebon, Pegi Setiawan, hadiri sidang peninjauan kembali (PK) pertama keenam terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Kelas IB.
Kedatangan Pegi Setiawan tersebut untuk memberikan dukungan dan mendoakan para terpidana agar PK tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kedatangan kami untuk mendoakan, mendukung, dan harapan kami semoga mereka segera bebas, segera pulang dan berkumpul dengan keluarga, karena saya pribadi hanya orang biasa, tidak bisa apa-apa hanya bisa mendoakan," ungkapnya, Rabu (4/9).
Pegi mengatakan, hingga saat ini belum menerima permintaan untuk menjadi saksi pada sidang PK keenam terpidana itu.
"Sejauh ini tidak ada perintah untuk jadi saksi (terpidana) hanya mensupport dan mendoakan saja," katanya.
Lebih lanjut, Pegi meyakini, keenam terpidana itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya yakin terpidana ini bukan pelakunya, karena saya pribadi saja tertuduhkan dan tidak bersalah," tegasnya.
Diketahui, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi Setiawan ditangkap oleh penyidik Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024). Namun kuasa hukum Pegi Setiawan menilai petugas kepolisian telah melakukan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hingga akhirnya, pada Senin (8/7/2024) Hakim PN Bandung mengabulkan praperadilan terhadap Pegi Setiawan, sehingga status tersangka pada Pegi Setiawan dibatalkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved