Pelajar tingkat SD dan SMP di Kota Bandung dilarang merayakan hari kasih sayang (valentine day) yang jatuh pada 14 Februari mendatang.
Hal itu disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, melalui surat edaran nomor 420/1014-Disdik yang diterbitkan pada Senin, 10 Februari 2020.
Pada surat yang ditandatangani langsung Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, memuat larangan merayakan Valentine Day baik itu di sekolah maupun di luar sekolah.
Dalam surat itu dijelaskan, larangan tersebut sebagai upaya menjaga peserta didik agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia.
"Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, dimohon agar Kepala Sekolah dapat menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menghimbau kepada para guru dan orang tua untuk melakukan pemantauan/pengawasan kegiatan putra putrinya terkait perayaan Valentine Day," demikian penggalan isi Surat Edaran.
Namun dalam isi Surat Edaran tersebut tidak dijelaskan sanksi bagi pelanggar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved