Kasus penghinaan guru dalam media sosial Facebook dengan akun Dede Iskandar berbuntut panjang.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut menyerahkan penanganan kasus dugaan penghinaan profesi guru yang dilakukan salah seorang netizen kepada pihak kepolisian, dan saat ini ditangani Polres Garut.
Ketua PGRI Kabupaten Garut, Mahdar Suhendar mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Polres Garut. Menurut dia, kasus tersebut akan diselesaikan secara hukum
"Kemarin juga saksi sudah melakukan BAP. Sudah ada lima orang yang diperiksa polisi terkait kasus itu," kata dia saat dihubungi, Rabu (29/7).
Secara pribadi dan lembaga, Mahdar menyesalkan adanya pernyataan yang dianggap menghina profesi guru itu oleh seorang warga Kabupaten Garut.
Padahal, selama pandemi Covid-19 para guru tetap bekerja, meski proses kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring.
Bahkan, menurut dia, ada sejumlah guru yang kesulitan dengan kebijakan yang saat ini deberlakukan.
"Misalnya banyak guru di pelosok yang tak ada sinyal, orang tua juga banyak yang tak punya HP. Akhirnya ada guru datang ke rumah anak memberikan materi. Kami tidak diam, tapi tetap bekerja," katanya.
Menurut dia, tugas para guru tetap melakukan proses, mengikuti aturan yang berlaku. Dikarenakan tidak ada proses tatap muka di kelas, maka KBM dilakukan secara daring.
"Jadi kami taat akan aturan pemerintah, sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 tak ke peserta didik," katanya.
Pernyataan itu memancing reaksi dari para guru di Kabupaten Garut. PGRI mengundang perwakilan guru dari setiap kecamatan di Kabupaten Garut untuk melakukan mediasi pada Selasa (28/7).
Namun, mediasi itu tak membuahkan hasil. Akhirnya, pembuat status itu dibawa polisi ke Polres Garut.
Plh Kassubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat mengatakan, polisi melakukan pengamanan kegiatan klarifikasi dan permohonan maaf dari pemilik akun Facebook yang dianggap menghina profesi guru.
Menurut dia, perwakilan dari PGRI telah melaporkan ke Polres Garut terkait dugaan terhadap penghinaan profesi guru.
"Aparat kepolisan mengamankan pemilik akun Facebook tersebut keluar dari gedung PGRI dan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan sebagai langkah awal dalam penanganan proses hukum," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved