Penegakan disiplin protokol kesehatan melalui operasi penggunaan masker dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penegak Disiplin Pemkab Cirebon, secara serempak di wilayah-wilayah yang masuk zona merah Covid-19.
Demikian disampaikan Ketua Tim Satgas Penegak Disiplin Pemkab Cirebon, Wisma Wijaya, ditemui ditemui usai operasi masker di bilangan Jalan Kanci-Pabuaran Cirebon, Rabu (23/9).
Menurutnya, penegakan disiplin dengan sanksi kerja sosial maupun adminstratif berupa denda bertujuan agar masyarakat patuh pada 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda adminstratif Rp 100 ribu, aturan ini tertuang dalam Perbup Nomor 53 tahun 2020. Adapun hasil dari denda adminstratif langsung disetorkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) ke rekening Pemkab Cirebon,“ ujarnya.
Wijaya berharap dengan adanya sanksi kerja sosial dan denda uang bagi masyarakat yang tidak memakai masker dapat membuat jera para pelanggar. Sehingga mereka lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved