Organisasi Peduli Lingkungan Jawa Barat (Pelija) menyoroti tiga catatan terhadap beragam kebijakan lingkungan dari pemerintah.
Yakni mengenai Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Puncak Bogor, pengananan sungai Citarum dan evaluasi moratorium penambangan liar di wilayah Jabar Selatan.
Ketua Pelija, MQ. Iswara mengatakan, pihaknya meminta perbaikan secara masif dan terstruktur mengenai temuan dugaan pelanggaran aturan di sejumlah wilayah tersebut.
"Kami masih melihat perda KBU yang sudah direvisi perlu ada aturan hukum yang lebih detail berbentuk pergub (peraturan gubernur). Kondisi KBU masih terjadi degradasi kualitas lingkungan," ucap Iswara, di Bandung, Jumat (27/12).
Menurutnya, indikasi tata kelola di KBU belum baik ketika musim hujan, beberapa wilayah di dataran rendah kerap banjir ketika hujan.
"Artinya kawasasan di hulu belum menjadi lahan penampung air secara maksimal," ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Iswara, masih terlihat di kawasan Puncak, Bogor yang dinilai pembangunannya sporadis. Bahkan, secara kasat mata bisa terlihat ada bangunan yang berada di atas lahan yang tingkat kemiringannya tidak sesuai.
"Kita juga bisa melihat pembangunan sangat masif kan. Itu belum tentu memiliki IMB," ungkapnya.
Selain itu, penanganan sungai Citarum yang akan lebih maksimal jika dibentuk sebuah badan khusus yang bersifat permanen. Ini tidak terlepas dari pentingnya keberadaan sungai tersebut bagi kehidupan 40 juta jiwa di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
"Satgas citarum sudah sangat baik, khsusunya dengan keterlibatan TNI. Tapi ini sampai kapan? Kan prajurit TNI punya tugas lain. Lebih baik ini dibuat badan agar kewenangannya besar. Kita akan menyampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Barat melalui DPRD juga bisa terkait," jelasnya.
Terkait dengan moratorium penambangan di kawasan Jabar Selatan yang tertuang dalam Perda nomer 28 tahun 2010, Iswara meminta Pemprov Jabar segera merilis hasil kajiannya dan melakukan evaluasi menyeluruh.
"Kami berharap pemprov masih melakukan moratorium, dan segera merilis hasil kajiannya. Ini kan sampai sekarang belum ada. Aturannya bisa dievaluasi secara menyeluruh. Kalau hasilnya masih mengkhawatirkan, ini moratorium masih harus tetap dilanjutlkan," tuturnya.
Iswara mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang terkena dampak lingkungan. Program yang diiringi dengan edukasi ini akan berjalan efektif mulai tahun depan.
Saat ini, kata Iswara, mereka masih mengumpulkan data mengenai daerah mana yang masyarakatnya dirugikan oleh pencemaran lingkungan.
"Sekarang sedang mendata. Khusunya di daerah industri atau yang ada pertambangan, seperti di Sukabumi, Cianjur. Karena banya masyarakat yang tidak tahu bahwa mereka itu punya hak untuk menuntut secara hukum. Makanya kami akan coba bantu mulai tahun depan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved