Banyaknya alat peraga sosialisasi (APS) berbentuk baliho, spanduk hingga reklame wajah bakal calon walikota yang terpasang di sembarang tempat di titik di Kota Bogor membuat jajaran Kepolisian dan Pemkot Bogor duduk bareng membahas rencana penertiban.
Pertemuan dihadiri Ketua KPU, Bawaslu, dan sejumlah OPD terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Bogor, berlangsung di Aula Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (22/5).
Dari masing-masing stakeholder yang hadir menjelaskan aturan dan peraturan terkait tahapan pilkada hingga mana tempat yang diperbolehkan maupun dilarang pemasangan APS.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, semua pihak yang hadir sepakat melakukan penertiban alat peraga yang melanggar, tidak memiliki izin hingga membahayakan terhadap kenyamanan masyarakat yang berpotensi terjadi kecelakaan. Namun untuk waktu penertiban akan disepakati bersama.
"Intinya dengan banyaknya baliho, banner, spanduk, reklame yang dipasang di pohon, tiang listrik, atau tempat-tempat lain yang tidak sesuai peruntukannya, apalagi tidak memiliki izin, tentu itu melanggar Undang Undang dan Peraturan Walikota (Perwali). Jadi itu yang akan kita tertibkan bersama," ujar Bismo.
Dia menegaskan, untuk penertiban alat peraga yang melanggar aturan itu akan dilakukan di semua titik di Kota Bogor, tanpa pandang bulu, baik komersil maupun non komersil yang berpotensi membahayakan masyarakat itu akan menjadi prioritas untuk ditertibkan.
"Jadi kita tidak menunggu alat peraga atau APS yang jatuh dan menimpa pengguna jalan, kita ingin mengantisipasi itu. Makanya, semua alat peraga yang berpotensi membahayakan akan kita tertibkan," tegasnya.
Bahkan, dia juga mengakui sudah banyak mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat terkait banyaknya baliho maupun spanduk yang terpasang di sembarang tempat. Namun pihaknya meminta kepada masyarakat jangan mencabut sendiri, karena yang memiliki kewenangan itu pemerintah Kota Bogor dan dibantu oleh kepolisian dan juga teman-teman dari TNI.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya terlebih dulu mensosialisasikan kepada semua orang yang berkepentingan (bakal calon walikota dan timnya, red) yang sudah memasang baliho maupun spanduk di titik-titik yang ada di Kota Bogor.
"Kita berharap setelah dilakukan sosialisasi, kemudian mereka menyadari bahwa baliho maupun spanduk yang terpasang itu tidak diperbolehkan dan berpotensi membahayakan untuk dicabut secara mandiri. Karena kalau tidak, kita bersama Polresta Bogor Kota akan mencabutnya," kata Agustian Syach.
Agus pun menyebutkan bagi yang melanggar, maka ada sanksi yang diberikan yaitu berupa denda sebesar Rp 200 ribu untuk perorangan, dan Rp1 juta untuk lembaga atau badan.
"Berdasarkan Perda 1 Tahun 2021 terkait dengan pemasangan spanduk, baliho dan lainnya di pohon, di taman dan lainnya itu sanksinya berupa denda maksimal Rp 200 ribu untuk perorangan. Sedangkan, lembaga atau badan sebesar Rp 1 juta," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved