Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menyebut pembangunan Waterboom yang diduga dilakukan PT DAM Anugerah Pondok Mandiri untuk kepentingan agrowisata Noah's Park di sekitar kawasan Gunung Batu atau di pusat Sesar Lembang tidak memiliki dasar perizinan.
Pasalnya, pembangunan yang diduga tidak hanya untuk keperluan Waterboom, melainkan juga keperluan lainnya, seperti penginapan, areal edukasi pertanian, dan areal edukasi peternakan telah mendapat penolakan warga dan aparatur Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang.
Terkait permasalahan tersebut, Aa Umbara menyatakan, tanpa persetujuan warga yang merupakan dasar diberikannya rekomendasi maupun izin dari pemerintahan daerah, maka secara mekanisme izin untuk pembangunan tidak akan dikeluarkan.
"Karena dasar perizinan itu harus ada persetujuan dari warga," ucap Umbara, Selasa (18/2).
Umbara menegaskan, pihak pengembang tidak bisa menempuh proses perizinan lainnya, tanpa mengantongi atau adanya izin dari warga. Selain itu, pihak pengembang juga tidak akan bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Urutannya (dalam menempuh perizinan) itu kan dari warga, RT-RW, Desa, Kecamatan. Nah, kalau ditolak warga setempat jadi tidak ada dasarnya. Tentunya izinnya juga tidak akan keluar," terangnya.
Mengingat belum adanya izin dari warga, paparanya, pembangunan Waterboom di kawasan Sesar Lembang tersebut tidak boleh dilakukan. "Ya, gak boleh (melakukan aktivitas pembangunan) kalau pihak pengembang belum mengantongi izin," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pagerwangi, Agus Ruhidayat menyatakan, jika warganya menolak maka pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) pun akan menolak. Sehingga, dirinya pun tidak akan memberikan izin terhadap pengembang Waterboom tersebut di wilayah administratif-nya.
"Kami bagaimana warga saja, kalau warga nolak ya, tentu kami tidak akan memberikan izin," tegas Agus.
Diakui Agus, pembangunan Waterboom di wilayahnya tersebut cukup membuat resah. Sebab, sampai saat ini belum ada pemberitahuan maupun informasi dari pihak pengembang wisata komersil tersebut.
"Gak ada (pemberitahuan). Justru itu, pengusaha ini tidak pernah minta izin dulu seperti untuk IMB maupun lainnya," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved