DPC Peradi Karawang diberikan mandat oleh PT KAI guna menertibkan tanah atau lahan di sepanjang jalan Rengasdengklok. Pasalnya, banyak penggarap lahan milik PT KAI mengabaikan kewajibannya berupa pembayaran sewa sejak 2012.
Begitu diungkapkan Sekertaris Hukum DPC Peradi Karawang, Indra Sutrisno, Minggu (19/1).
Indra mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyerahkan penertiban administrasi sewa garap lahan di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang terhitung 9 November 2019.
"Peradi Karawang sekarang yang bertanggungjawab untuk menertibkan administrasi para penggarap lahan PT KAI tersebut," ungkap Indra.
Menurut Indra, para penggarap lahan tersebut tidak membayar sewa merupakan perbuatan melawan hukum. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan penertiban demi menjaga hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLJabar di lapangan, ratusan meter lahan milik PT KAI di Kecamatan Rengasdengklok yang dikuasai para penggarap tidak membayar kewajiban sewa sejak tujuh tahun silam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved