Terdakwa pelaku penganiayaan yang berujung kematian atas korban Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin yang bernama Hendri Hernando dituntut hukuman mati oleh JPU (jaksa penuntut umum) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
JPU Sugeng Sumarno meminta agar majelis hakim memutus hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman mati. Alasannya, dalam sidang terdakwa terbukti melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
"Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban yang merupakan anggota TNI mantan Dandim Tarakan hingga meninggal dunia," jelasnya, Selasa (14/2).
Sugeng mengatakan, apa yang dilakukan oleh terdakwa, telah melakukan pelanggaran pidana sesuai dengan yang sudah diatur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Kami juga berharap agar barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dirampas dan dimusnahkan," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan mantan Dandim Tarakan di Lembang Bandung Barat itu sempat heboh. Kejadian tersebut bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di depan pintu toko. Pelaku menusuk korban berkali-kali hingga meninggal dunia.
Kejaksaan sendiri menurunkan tim jaksa penuntut umum yakni Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno dan Plh. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Agus Rahmat.
Terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsidair pasal 338 KUHP dan lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban Muhammad Mubi (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia. (Caca Cariwan)
© Copyright 2024, All Rights Reserved