Iklan layanan masyarakat tentang seruan Covid-19 atau bantuan sosial erat dengan Kepala Daerah. Dengan itu, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Jawa Barat (Bawaslu Jabar), mendesak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 menghentikan iklan tersebut.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi memaparkan, iklan layanan masyarkat merupakan fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kampanye. Pihaknya pun mengawasi larangan bagi seluruh pihak terutama petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
"Karena bupati atau wali kota yang masuk lagi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," paparnya, Senin (28/9).
Zaki menilai, seluruh fasilitas negara yang melekat pada Kepala Daerah tidak lagi bisa digunakan. Pasalnya, beberapa Kepala Daerah dalam arti petahana sedang melakukan cuti kerja selama masa kampanye berlangsung.
"Bawaslu mengimbau Pemda untuk tidak menayangkan iklan layanan masyarakat dengan menampilkan bupati atau kepala daerah yang sedang cuti," ujarnya.
Dengan demikian, imbuh Zaki, iklan layanan masyarakat berupa seruan Covid-19, dan bantuan sosial yang erat kaitannya dengan Kepala Daerah segera diberhentikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved