Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) dan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menerbitkan SK Bupati Bandung Barat tentang TIM GTRA pada tanggal 2 Maret 2023.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penanganan Konflik, Sengketa, dan Perkara Pertanahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, di Grand Hani Hotel, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (22/2).
Adapun kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) KBB dan kepala OPD di Lingkungan Pemerintah KBB.
Mewakili Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Asisten 1, Asep Sehabudin menyampaikan, reforma agraria merupakan komitmen pemerintah Indonesia yang diamanatkan dalam beberapa landasan hukum yakni, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU Nomor 5/1960 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa pemanfaatan bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
"TAP MPR IX/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang telah menetapkan prinsip-prinsip dan arah kebijakan pembaruan agraria dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan," kata Asep saat membuka kegiatan.
Selain itu, dia menerangkan, Perpres Nomor 62/2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagai pengganti Perpres Nomor 86/2018 tentang reforma agraria.
"Berdasarkan amanat tersebut di atas, arah kebijakan bidang pertanahan pada RPJMN 2020-2024 adalah meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, pengentasan kemiskinan, dan reforma agraria," ucapnya.
Pelaksanaan reforma agraria, dia menyebutkan, telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui kegiatan, Penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Pelaksanaan redistribusi tanah, Pemberian sertifikat tanah (legalisasi), Pemberdayaan masyarakat penerima TORA.
Lebih lanjut, Kemendagri telah menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan dukungan pemerintah pusat dalam pencapaian reforma agraria, diantaranya surat nomor 593/5093/SJ tanggal 11 September 2020, surat nomor 591/1895/SJ tanggal 16 maret 2021 dan surat nomor 590/5747/Bangda tanggal 15 Desember 2021 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/walikota.
"Jadi Pemkab Bandung Barat mengimplementasikan instruksi tersebut melalui pembentukan dan penetapan SK Pembentukan GTRA pada kabupaten/kota
yang belum ada. Pengalokasian anggaran dan pelaksanaan dukungan program reforma agrarian yang diintegrasikan dalam RKPD dan APBD," ungkapnya.
Adapun pelibatan lainnya, dia menerangkan, Pemkab Bandung Barat telah melaksanakan pelibatan perangkat daerah terkait untuk melakukan koordinasi kepada Kanwil dan/atau Kantah BPN dalam pelaksanaan sinkronisasi program kegiatan reforma agrarian dan penyelesaian konflik pertanahan.
"Singkronisasi program kegiatan dalam RPJMD, RKPD, dan APBD," ujarnya.
Adapun dukungan Pemkab Bandung Barat, dia menuturkan, dalam pelaksanaan Reforma Agraria melalui penataan asset dan penataan akses di antaranya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat melakukan program kerjasama desa dan program Lembaga kemasyarakatan, Lembaga adat dan masyarakat hukum adat.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dapat melakanakan program pemberdayaan UMKM dan program peningkatan skala usaha, Dinas Perikanan dan Peternakan dapat melaksanakan program perikanan budidaya dan peternakan budidaya, Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian dapat melaksanakan program penyediaan bibit/benih, program prasarana pertanian dan program perizinan usaha pertanian.
"Dan tentunya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur di bidang jalan, air minum, sanitasi, irigasi dan program penataan ruang dan Dinas Perumahan dan Kasawan Permukiman dapat melaksanakan program subjek objek redistribusi tanah," bebernya.
Menindaklanjuti surat Mendagri tersebut, dia menyatakan, KBB pada Tahun 2023 telah menerbitkan SK Bupati Bandung Barat tentang TIM GTRA pada 2 maret 2023 yang mengacu kepada Perpres nomor 86/2018 tetapi dengan terbitnya Perpres nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dimana diamanatkan untuk melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan GTRA.
Maka, sambung Asep, dilakukan penyesuian keanggotaan tim GTRA dengan diterbitkannya SK Bupati Bandung Barat nomor 100.3.3.2/Kep.971-Disperkim/2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria KBB.
"Susunan Tim GTRA Kabupaten Bandung Barat beranggotakan Forkopimda (Kejaksaan Negeri Bandung, Polres Cimahi dan Kodim), Kepala Kantor Pertanahan
sebagai Ketua Pelaksana Harian dan saya Pj Bupati sebagai Ketua GTRA Kabupaten Bandung Barat yang beranggotakan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved