Segala bentuk kegiatan yang dapat memicu keramaian dalam peringatan HUT ke-75 RI pada Agustus ini tidak boleh dilaksanakan baik oleh institusi pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Begitu informasi yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Kawaludin mewakili unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).
Kalau panitia HUT RI khususnya yang ada di wilayah nekad ingin menggelar perayaan Agustusan, harus menjamin keamanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk punya izin gugus tugas setempat.
"Lomba-lomba di Agustusan itu kan sangat rentan terjadinya pelanggaran dari protokol kesehatan. Kecuali misalnya pelaksanaan upacara bendera tapi itu pun secara virtual masih boleh (untuk digelar)," terang Kawal.
Melihat situasi dan kondisi saat ini, Mantan Kepala Damkar itu berharap masyarakat bisa lebih paham, menyadari, serta memaklumi untuk tidak melakukan kegiatan tersebut demi kepentingan keamanan masyarakat.
"Semua kegiatan rutin (dalam Agustusan) itu pasti ada kontak fisiknya. Makanya kini tim gugus tugas akan merinci terkait apa saja yang boleh dilakukan oleh masyarakat saat perayaan hari kemerdekaan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved