Jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung yang akan berlangsung pada Rabu (22/4) mendatang, Pemkot Bandung mengeluarkan Perwal yang mewajibkan pusat perbelanjaan tutup.
Sejak dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2020, pada 15 April 2020 kemarin, bagi pusat perbelanjaan yang masih nekat buka, maka Pemkot akan memberikan sanksi tegas.
"Ini yang terbaru peraturan Wali Kota Bandung, disini di tegaskan ada pasal pusat perbelanjaan di tutup dan bukan surat edaran lagi, tapi ini peraturan Wali Kota jadi harus di tutup," tutur Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah di Balai Kota Bandung, Jumat (17/04).
Menurut Elly, kini pihaknya telah memiliki dasar hukum yang lebih tinggi yaitu Perwal Kota Bandung. Dengan begitu, Pemkot akan memberikan sanksi berupa penyegelan bagi para pelanggar.
"Kalau ada yang bandel itu harus ditutup, sementara dengan disegel, ini bukan hanya mall saja. Namun juga berlaku untuk ritel toko modern baik itu supermarket atau minimarket yang melanggar physical distancing," tuturnya.
Hingga kini, kata Elly, sebanyak 21 pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah tutup.
Disamping itu juga, Disdagin merevisi pembatasan jam operasional. Dimana pasar modern buka pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional yakni pukul 04.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
"Pasalnya sekarang masih ditemukan pelanggaran di lapangan antara lain physical distancing," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada saat penerapan PSBB nanti, ada beberapa pusat perbelanjaan yang diperbolehan buka. Diantaranya toko-toko yang menjual makanan dan minuman, ritel menjual bahan pokok, toko obat walaupun di dalam mall, dan peralatan kesehatan.
"Makanan dan minuman diizinkan tetapi harus take away tidak boleh makan di tempat," tegasnya.
Disinggung mengenai pabrik yang diperbolehkan buka, Elly mengatakan untuk industri strategis masih diperbolehkan buka, seperti PT DI, LEN, Bio Farma dan kimia Farma.
“Kalau untuk pabrik-pabrik lainnya, nanti akan diatur lagi dan dimasukan dalam Perwal," demikian Elly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved