Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut telah ditetapkan Pemkot Bandung sebagai pemakaman khusus Covid-19. Apabila terdapat warga Kota Bandung yang meninggal dunia diduga akibat Covid-19, maka akan dimakamkan di TPU tersebut.
"Sudah saya tandatangani penetapan Cikadut menjadi tempat pemakaman jenazah terdampak Covid-19. Sudah ada berapa yang dimakamkan di sana," kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Jumat (3/4).
Oded mengungkapkan, pemilihan TPU Cikadut sebagai pemakaman khusus Covid-19 karena lokasinya yang strategis dan dekat dengan pusat kota. Selain itu, TPU Cikadut memiliki lahan yang terbilang masih luas.
"Tidak ada penolakan. Awal-awal memang ada (penolakan), namun setelah sosialisasi akhirnya warga sekitar bisa memahaminya," ujar Oded.
Oded memaparkan, sejumlah pakar kesehatan yang memberikan informasi kepada dirinya menyebut virus corona akan mati beberapa saat kemudian setelah pengidapnya meninggal dunia. Sehingga, potensi terpapar saat penguburan sangat kecil karena telah melewati waktu cukup panjang ketika jenazah diurus.
Selain itu, lanjut Oded, jenazah yang meninggal dunia akibat terjangkit virus corona juga memperoleh perlakukan khusus. Pengurusannya sesuai Standar Operasionl Prosedur (SOP) dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).
"Berikutnya secara pengurusan jenazahnya juga istimewa beda dari biasanya sesuai dengan standar WHO, dibungkus beberapa lapis. Jadi tidak ada yang perlu di khawatirkan," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved