Pemerintah Kota Bekasi melarang warganya menggelar open house saat perayaan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Untuk menguatkan Pemkot menerbitkan surat edaran (SE) nomer : 451/3360-SETDA.Kessos.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, larangan kegiatan ini diberlakukan dikarenakan Pemerintah Kota Bekasi sedang dalam masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi masyarakat Covid-19.
”Diharapkan dengan adanya pelarangan ini masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (29/4).
Menurut dia, larangan menggelar open house tersebut berlaku untuk semua lapisan masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Walikota juga mengingatkan agar masyarakat menghindari kerumunan seusai Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah.
“Kepada seluruh jamaah di himbau untuk segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan acara halal bihalal di tempat ibadah. Serta, bagi kegiatan lain seperti silaturrahim atau halal bihalal pasca ibadah dengan cara menggunakan media elektronik.,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved