Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5303/Dinkes Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kota Bekasi. Surat edaran ini menekankan kewajiban setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker.
"Penggunaan masker di luar rumah menjadi hal mutlak yang harus dijalankan baik aturan pengunaan masker medis dan masker kain. Surat edaran ditujukan kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah serta Kepala Puskesmas Se-Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (27/8).
Menurutnya, hal ini berkenaan dengan rekomendasi WHO dan memperhatikan perkembangan peningkatan kasus Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) dan klaster keluarga di Kota Bekasi.
"Pertahanan terdepan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di antaranya adalah penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)” ungkapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka protokol kesehatan mutlak harus dilakukan untuk melindungi diri dan kelompok rentan dengan tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
Selain itu, tambah dia, masyarakat juga diminta untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa kecuali.
"Penggunaan masker bedah diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pasien serta diganti setiap 4 jam. Lalu, keluarga yang merawat pasien orang tanpa gejala (OTG) secara mandiri menggunakan masker medis dan mengganti setiap 4 jam,” ujarnya.
Sementara, untuk masyarakat juga disarankan untuk penggunaan masker kain tiga lapisan, hal tersebut terbukti menjadi yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran tetesan. “Sesuaikan masker dengan wajah agar pas pada saat pemakaian, pilih masker kain tiga lapis, tidak boleh memakai masker rusak atau kotor,” bebernya.
Lalu, untuk tata cara penggunaan masker sebelum melepas masker yang digunakan disarankan untuk mencuci tangan terlebih dahulu, lalu memegang pengait maskernya.
“Usahakan masker menutup hidung, mulut dan dagu serta dilarang menyentuh bagian depan masker, lakukan pergantian masker setiap 4 jam. Melepas masker pada bagian kaitnya, tarik masker menjauhi muka masukan kedalam plastik tertutup. Dan mencuci masker kain dengan deterrjen, sabun setidaknya sehari sekali,” bebernya.
"Hindari memakai masker longgar dan berbagai masker yang sudah dipakai. Kemudian, bagi pengurus wilayah seperti Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain diminta ikut mengkampanyekan dan mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved