Satreskrim Polresta Cirebon membekuk seorang pria pelaku pencabulan berinisial RAP (25) asal Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban berinisial L (20) yang tidak lain merupakan adik kandung dari pelaku.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tindakan tidak terpuji itu telah dilakukan beberapa kali oleh pelaku sejak 2015 sampai dengan 2020 hingga mengakibatkan korban hamil.
"Tindakan tersebut kembali dilakukan oleh pelaku pada April 2020 di rumah kontrakannya di Kabupaten Cirebon," ungkap Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (1/7).
Dijelaskan Syahduddi, setiap melakukan aksinya pelaku kerap melakukan ancaman kekerasan kepada korban. Tidak hanya kepada L, pelaku juga melakukan tindakan serupa kepada adik perempuannya yang lain.
Sementara orang tua mereka, kata Syahduddi, baru mengetahui peristiwa tersebut setelah korban L memberanikan diri untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong celana panjang warna hitam, baju tidur warna merah dan baju tidur warna biru tua.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," demikian Syahduddi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved