Usai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, puluhan pendukungnya menghalangi kerja wartawan hingga mengejar dan menendang salah satu kameramen stasiun televisi swasta nasional.
Menurut pantauan Redaksi RMOL, puluhan pendukung SYL menghalangi wartawan yang hendak mewawancarai SYL usai pembacaan putusan atau vonis di depan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Pendukung SYL yang hendak mengawal SYL keluar dari area pengadilan menyebabkan banyak wartawan terjatuh akibat terdorong. Aksi saling dorong dan makian dari pendukung SYL, beberapa di antaranya mengenakan kemeja organisasi masyarakat (ormas) Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi), membuat suasana tidak terkendali.
Puluhan polisi yang mengawal jalannya persidangan berupaya meredakan amarah para pendukung SYL. Bahkan, salah satu kameramen stasiun televisi nasional swasta sampai dikejar hingga ke samping gedung pengadilan. Kameramen tersebut juga terlihat ditendang oleh salah satu orang yang mengejarnya, bahkan kameranya sempat dipukul. Alat kerja wartawan seperti kamera dan handphone terjatuh, serta tripod milik berbagai stasiun televisi rusak akibat insiden itu.
Salah satu kameramen yang diserang pendukung SYL mengenakan baju bertuliskan ormas Formasi mengatakan bahwa dirinya dikejar setelah alat kerjanya rusak. "Iya dikejar-kejar. Saya bertahan, mereka ramai, sudah ditendang," kata Bodhiya Vimala, kameramen salah satu stasiun televisi.
Menurut Vimala, ada beberapa kamera milik stasiun televisi nasional swasta lainnya yang juga rusak. "Sejauh ini kamera Kompas TV, TV One, dan tripod MNC yang rusak," pungkas Vimala.
Dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Majelis Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, dan Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK, yang menuntut agar terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan. Sedangkan tuntutan untuk Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono masing-masing adalah pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved