Polda Jawa Barat mengungkap motif pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya dibuang di Kota Banjar pada beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, motif pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Indriana Dewi Eka (25) itu didasari cinta segitiga.
Pasalnya otak dari pembunuh tersebut merupakan Didot Alfiansyah (24) yang merupakan pacar Indri dan Devara Putri Prananda (25), mantan Didot.
Karena Didot ingin kembali pacaran dengan Devara, maka Devara meminta syarat tidak mau lagi melihat korban Indriyana di dunia ini.
Karena Didot dan Devara tidak berani melakukan aksinya. Maka dari itu, kedua tersangka tersebut menyewa pembunuh bayaran Muhammad Reza (22). Reza sang eksekutor dijanjikan akan diberi bayaran Rp50 juta.
“Tersangka DA ingin untuk kembali kepada tersangka DP di mana tersangka DA sebelumnya sempat juga menjalin pacaran atau hubungan dengan korban jadi DP Mengapa kita sebut motifnya adalah cinta segitiga atau karena cemburu,” katanya di Mapolda Jabar, Senin (3/4).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, tersangka Devara Putri memiliki rencana dengan memberikan usulan korban dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap, dan menggunakan sarung tangan berlapis saat melakukan aksinya agar tidak meninggalkan jejak.
Selain itu, Devara Putri alias Dp menyarankan agar korban tidak dijemput di rumahnya. Hal itu dilakukan agar keluarga korban tidak menaruh curiga.
“DP itu yang memberikan usulan kepada dua tersangka lainnya,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksi tersebut, tersangka DT menjemput RZ pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB dan menjemput korban Indriyana dengan alasan diajak jalan-jalan ke Puncak, Bogor. Kedua tersangka dan korban berangkat ke Bukit Pelangi, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Jadi korban dibunuh dengan cara dicekik dari jok belakang selama 15 menit oleh Reza menggunakan ikat pinggang, yang sebelum sudah direncanakan,” tuturnya.
“Saat aksi itu lakukan DT pura-pura keluar mobil dengan alasan pengen buang air kecil, dan mengunci mereka dari luar, setelah berhasil membunuh korban, Rz memberikan kode dengan membunyikan klakson satu kali,” tambahnya.
Selain itu, para tersangka awalnya akan membuang jenazah korban di laut Pangandaran. Akan tetapi, saat dalam perjalanan mobil Avanza yang mereka sewa mogok di kawasan Kuningan Jawa Barat. Sehingga terpaksa menghubungi jasa derek dari Kabupaten Kuningan ke Kota Banjar, Jawa Barat.
Pada akhirnya, mereka terpaksa harus membuang jenazah tersebut di Banjar.
“Mereka harus menginap terlebih dahulu karena mobilnya mogok dan menunggu sparepart dari bengkel karena tidak ada dan harus menunggu dari Jakarta sparepart itu dikirim,” paparnya.
“Jadi mereka berencana akan membuang jenazah di Pangandaran, tapi di jalan harus berhenti dulu karena bagian bawah mobil terkena batu yang menyebabkan oli bocor dan mogok,” lanjutnya.
Selain itu, dirinya mengungkap, ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis. Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Karena pembunuhan berencana, tiga tersangka akan hukum pidana mati, penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved