32 Mahasiswa mantan penerima manfaat Wyata Guna melayangkan lima tuntutan kepada Kementerian Sosial.
Kelima gugatan tersebut diantaranya, pertama, bagi mahasiswa yang diusir dari pihak balai bisa diterima dan dipulihkan hak-haknya agar bisa menyelesaikan pendidikan.
Kedua, bukan hanya mahasiswa yang dipulihkan hak-hak dan kesejahteraannya, tapi adik-adik yang sedang menempuh SD-SMA ingin diber hak nya hingga selesai kuliah.
Ketiga, mereka menginginkan agar fungsi panti dipulihkan, agar ada regenerasi untuk tidak mengebiri hak-hak kami yang telah tercantum pada UUD 1954 dan UUD No 8 Tahun 2012.
Keempat, mereka menginginkan agar dilakukan penjaringan dan pemulihan hak-hak bukan hanya untuk tunanetra yang mengambil pendidikan akademisi, tapi yang mengambil pendidikan fukasional.
Kelima, menginginkan permensos no 18 tahun 2018 dicabut, agar teman-teman bisa diberikan pelayanan untuk dibimbing dan diberikan pendidikan dasar.
Humas Forum Akademisi Luar Biasa, Elda Fahmi mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan Kemensos dan melayangkan 5 tuntutan, namun mereka baru mendapatkan pencapaian yang pertama.
"Kami berjuang memiliki 5 tuntutan, bukan hanya untuk tunanetra di Jawa Barat, tapi seluruh tunanetra Indonesia. Karena (dengan berubahnya fungsi panti menjadi balai), secara tidak langsung ini telah memutus rantai tunanetra intelektual, berkualitas," tutur Elda di Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Sabtu (18/1).
Saat ini, Elda beserta 31 mahasiswa disabilitas lainnya sudah kembali ke asrama, dan mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya. Namun kata Elda, dirinya akan terus berjuang untuk mencapai kelima tuntutan tersebut.
"Bentuk perjuangan di tenda, akan kami bawa ke dalam, kami akan tetap kritis segala hak-hak yang harus diperjuangan teman-teman disabilitas," tegas Elda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved