RMOLJabar. Sidang lanjutan kasus penganiayaan anak dibawah umur dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar, Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu, (6/3).
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, (28/2).
Ada lima nota keberatan yang disampaikan yakni 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili, 2. Surat dakwaan batal demi hukum, 3. Melepaskan terdakwa dari penjara, 4. Membebankan ongkos perkara ke negara, 5. Mengabulkan seluruh keberatan kami.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Munarman mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan, pertama mengenai pemindahan tempat persidangan kembali ke PN Cibinong, Bogor.
"Ini menyangkut kewenaangan relatif pengadilan negeri, kami menganggap PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini alasannya, tempat terjadinya peristiwa terjadi di kab bogor, kab bogor pengadilannya itu, PN Cibinong," ucapnya.
Kedua, saksi-saksi lebih banyak bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, sehingga menurut prinsip asas peradilan yang cepat dan murah, maka saksi-saksi tersebut lebih mudah dihadirkan di PN Cibinong.
"Para saksi lebih mudah dihadirkan di PN Cibinong daripada disini, yang ketiga alasan pemindahan karena faktor keamanan, tidak ada yang tidak aman, terbukti misalnya di bogor tidak terjadi apa-apa, justru yang terjadi disini malah ada demo," ujar Munarman.
Selanjutnya, Munarman menambahkan keluarga terdakwa itu berada di Kabupaten Bogor, dari aspek kemanusiaan, lebih memudahkan keluarga untuk menjenguk, atau mengunjungi terdakwa yang sedang berada di dalam tahanan.
"Selain itu, terkait dengan dakwaan yang tidak diuraikan secara lengkap, apa peran dari masing-masing terdakwa, juga tidak menguraikan siapa yang diberi status sebagai anak dibawah umur, nanti kita akan bahas di pembuktian," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kamis, (28/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis.
Bahar didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Bahar juga didakwa dakwaan kedua primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Agenda persidangan selanjutnya pun direncanakan digelar ditempat yang sama, pada Hari Kamis (14/3).[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved