Pandemi virus corona baru (Covid-19) mengerdilkan semua sektor, tidak terkecuali perekonomian. Dampaknya, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merana seiring menurunnya daya beli masyarakat.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi mengingatkan, terdapat dua mekanisme permodalan yang biasa dilakukan pelaku UMKM. Di antaranya, mekanisme perbankan serta hibah dari Kementrian Koperasi dan UMKM.
"Pertama melalui mekanisme perbankan. Kita tahu sudah ada penempatan di bank milik pemerintah yang ada di Jawa Barat maupun kepada BJB. BJB itu sudah dapat dana Rp 2,5 triliun," tuturnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (12/8).
Sementara mekanisme kedua yang bersumber dari dana hibah Kementerian Koperasi dan UMKM, lanjutnya, besarannya mencapai Rp 2,4 juta. Dana tersebut digunakan pada bidang usaha mikro bahkan ultra mikro dengan syarat tertentu.
"Saya kira itu harus dimanfaatkan, karena itu untuk modal kerja. UMKM itu modal kerjanya sangat terbatas, apalagi mereka sudah off selama kurang lebih empat sampai enam bulan ke belakang," tambahnya.
Disamping kedua mekanisme tersebut, beber Acuviarta, ada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang juga berkaitan dengan UMKM. Untuk itu, kebutuhan permodalan menjadi sangat penting, apalagi saat ini memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Terutama modal kerja UMKM. Karena UMKM diharapkan mampu membantu sektor perekonomian di tengah pandemi ini," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved