Pengamat Hukum dan Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf, menilai langkah pemerintah memberikan asimilasi terhadap sekitar 35 ribu narapidana sebagai upaya preventif mencegah adanya covid-19 di lapas sudah tepat.
Hal itu jika melihat fakta saat ini kapasitas lapas-lapas di Indonesia sudah sangat over capacity. Sehingga jika satu orang saja terpapar penularan lebih besar akan sulit dihindari.
"Nah sebagai upaya preventif maka diberikan asimilasi namanya pembebasan bersyarat dan wajib lapor dan sebagainya hemat saya itu memungkinkan dalam PP 19 itu ada asimilasi ada pengeluaran sementara dan integrasi sementara napi diluar lapas begitu," jelas Asep, Kamis (9/4).
Kendati demikian lanjut Asep, dalam PP tersebut juga dijelaskan ada narapidana yang tidak boleh itu mendapatkan asimilasi itu yakni diantaranya adalah napi atau warga binaan korupsi, terorisme, atau kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional yang terorganisasi atau yang melibatkan asing.
"Dan waktunya pun hanya sampai dengan Covid-19 ini selesai, diberikan kebebasan ini sampai dengan waktu Covid-19 dinyatakan aman dari wabah baru," ujar Asep.
"Kan ada syarat lainnya 2/3 dari hukuman sudah dijalani tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib lapas, dia kejahatan nya dengan hukuman dibawah lima tahun kan ada kriterianya," tutup Asep.
© Copyright 2024, All Rights Reserved