Pengamat politik Citra Institute, Efriza menyoroti vonis ringan bagi mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek alias tol layang MBZ, Djoko Dwijono.
Menurutnya, vonis kepada Djoko yang hanya 3 tahun karena bersikap sopan dalam persidangan tidak sesuai dengan revolusi mental rezim Presiden Joko Widodo.
Efriza mengatakan, revolusi mental merupakan gerakan untuk mengubah cara pikir, cara kerja, dan cara hidup bangsa Indonesia yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong berdasarkan Pancasila yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan.
"Jika ini yang terjadi maka akan terjadi kontra niat membangun negeri, kita mengharapkan koruptor jera, malah seakan koruptor tak perlu khawatir karena punya strategi baru mengurangi hukuman pidananya," ujar Efriza, Sabtu (10/8).
Sehingga Efriza menuturkan, bersikap sopan dalam persidangan adalah satu keharusan, dan tak bisa menjadi alasan untuk pengurangan pidana.
"Sebab memang persidangan dan proses itu haruslah dihormati oleh semua orang yang berperkara," tuturnya.
Oleh karena itu, pemotongan vonis terhadap tindakan Djoko yang merugikan negara hingga Rp510 miliar bukan keputusan yang subjektif.
"Lagi pula, unsur perilaku baik memang akan menjadi penilaian subjektif dari para hakim, jadi tak perlu menjadi alasan yang mesti diatur untuk pengurangan hukuman apalagi jika terhadap perilaku koruptor," tutupnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved