Dalam mencegah penyebaran Covid-19, beberapa daerah sudah mulai merencanakan penerapan jam malam tidak terkecuali Jawa Barat. Sayangnya, langkah tersebut dinilai tidak tepat untuk dilakukan saat ini.
Pengamat Hukum dan Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf memilai, jam malam dapat dilakukan bagi kegiatan yang mengancam keamanan. Sedangkan berkaitan kesehatan, seharusnya diberlakukan jam siang-malam.
"Kalau jam malam itu diterapkannya karena faktor ancaman keamanan masyarakat kenyamanan dan ketentraman masyarakat maka dilakukan jam malam," ujar Asep kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/4).
Menurutnya, masalah yang terjadi saat ini justru di siang hari, di mana masih banyak masyarakat masih beraktifitas di luar rumah. Padahal, imbaun pemerintah meminta untuk tetap di rumah melakukan social distancing.
"Justru siang hari banyak aktivitas, malah malam hari sedikit sekali. Saat ini ketika tempat-tempat kunjungan malam ditutup sudah selesai tidak ada orang yang keluar kecuali ke rumah sakit atau membeli makanan obat di apotek," kata Asep.
Maka itu, Asep menilai tidak ada urgensi untuk diterapkan jam malam di tengah pandemi corona. Menurutnya, daripada diberlakukan jam malam, pembatasan sosial berskala besar akan lebih tepat untuk saat ini.
"Hemat saya justru yang urgent sekarang adalah pada saat siang hari, nah kebijakan PSBB ini lah untuk membatasi kegiatan orang jangan sampai ada penularan dan penyebaran Covid-19 ini," tandas Asep.
Apabila PSBB diberlakukan akan ada lima kriteria orang-orang yang masih bisa beraktivitas di luar rumah, yakni petugas kesehatan, petugas keamanan, petugas logistik penyedia sarana publik, seperti listrik, gas, telepon, dan pengawas yang akan menindak para pelanggar PSBB.
© Copyright 2024, All Rights Reserved