Pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II jelang berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sebagai politik balas budi.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan, penambahan jabatan yang hanya sementara memiliki tujuan politis.
"Penambahan jabatan atau posisi baru seperti wakil menteri, menjelang 3 bulan lengser jelas hanya untuk tujuan politis, termasuk balas budi kepada pihak tertentu yang dianggap berjasa saat kampanye yang lalu," kata Anthony, Jumat (19/7).
Anthony juga menilai hal tersebut dapat masuk kategori penyalahgunaan wewenang jabatan presiden dan berpotensi menjadi tindak pidana sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
"Hal ini seharusnya bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang jabatan presiden untuk menguntungkan pihak lain, yang dapat merugikan keuangan negara," tuturnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Sebagai informasi pengangkatan Thomas Djiwandono yang merupakan keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto terjadi bersamaan dengan pengangkatan dua wakil menteri lainnya yaitu Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Kamis (18/7).
© Copyright 2024, All Rights Reserved